sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari hak paten.
hak paten ialah hak ekslusif yang diberikan kepada negara melalui Direktorat jendral hak kekayaan intelektual (Ditjen HAKI) kepada penemu dan hasil temuannya dibidang teknologi.
hal yang harus dilakukan ketika melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak paten, diantaranya :
- pertama melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak paten ke DITJEN HAKI
- tahap selanjutnya pendaftar harus bisa mendemokan hasil dari ciptaannya tersebut (cara membuatnya, cara pemakainnya, kelebihan, kekurangan dll)
- DITJEN HAKI berhak menetukan apakah si pendaftar tersebut berhasil atau gagal dalam mendapatkan hak paten
- ketika berhasil memeperoleh hak paten, hak paten tersebut bisa digunakan tanpa ada yang mengganggunya karena kekuatan hukumnya ada.
syarat untuk mendapatkan hak paten ialah
- harus merupakan penemuan baru
- orisini (tidak menjiplak)
- mampu memeberikan solusi untuk masalah-masalah yang ada
- membuat sesuatu hal dari yang kurang baik menjadi lebih baik dalam hal apapun
- pemegang paten mempunyai hak ekslusif untuk menjalankan/melaksanakan/mengelola hak paten yang didapatkan tersebut dan dilarang kepada orang lain untuk mengembangkan tanpa seijin yang mempunyai hak peten tersebut
- pemegang paten bisa memberikan lisensi kepada orang lain atas ijinnya
- pemegang paten berhak menggugat/meminta ganti rugi kepada orang lain yang memakai paten tersebut tanpa saijin yang punya paten
- pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan
- pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah dimana sipemegang paten mendapatkan patennya
- yang punya paten meninggal jadi bisa di wariskan
- mendapatkan hibah dari yang punya paten
- wasiat dari yang punya paten
- perjanjian tertulis yang dilakukan oleh yang punya paten
- kerena hukum yakni pemegang paten tidak rutin/tidak sama sekali memebayar kewajiban tahunan
- dibatalkan berdasarkan kemauan yang punya paten
- berdasarkan gugatan karena paten yang digunakan menjiplak dari orang lain
1 komentar:
kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
Posting Komentar