Perbedaan paten dengan lisensi
Paten/hak paten ialah merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual, yang tak bisa diganggu gugat keberadaannya karena kekeuatan hukumnya ada.
sedangkan lisensi adalah izin yang diberika oleh hak paten atau pemegang hak paten kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan atau produk yang telah dihasilkan oleh si pemegang paten tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
jadi bisa disimpulakn adanya lisensi karena adanya hak paten.
Selasa, 25 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar